Monday, May 9, 2011

Sekitar 60 % Korban Trafficking Berasal dari Jawa Barat

BANDUNG, (BB)- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jawa Barat, sejauh ini Jawa Barat masih berada pada posisi tertinggi untuk kasus trafficking atau perdagangan orang, terutama perempuan dan anak. Faktor penyebabnya tertumpu pada masalah pendidikan yang rendah, kemiskinan, kurang atau tidak memiliki keterampilan .
Hal tersebuit dikemukakan Kepala BPPKB Provinsi Jawa Barat Hj Sri Asmawati Kusumawardhani SH, Mhum kepada BB. Secara nasional, Provinsi Jawa barat masih menempati posisi teratas dalam kasus trafficking. Merujuk kepada data Bareskrim Polri tahun 2009, jumlah korban trafficking di Indonesia, 60 persen diantaranya berasal dari Jawa Barat dengan jumlah korban mencapai 746 orang . Hal itu merupakan indikasi perempuan dan anak di Jawa Barat sangat rentan menjadi sasaran perdagangan orang atau trafficking.
Penyebab perempuan dan anak kerap menjadi korban trafficking berdasar data survey sosial ekonomi nasional tahun 2007-2008 terincikan, tahun 2007 korban yang berpendididkan sampai SD sederajat ada 38,49% , perempuan dan laki-laki 37.25% .
Tahun 2008 menurun menjadi 38,44% dan 35.59% (perempuan dan laki-laki). Sedangkan tamatan setingkat akademi/universitas laki-laki yang menjadi korban sekitar 0.13 %. Namun turunnya jumlah korban trafificking tersebut, tidak selaras dengan pendidikan kaum perempuan, khususnya yang tinggal di pedesaan. Ada beberapa faktor kenapa perempuan di pedesaan umumnya hanya tamatan Sekolah Dasar Hal itu kemungkinan karena jarak sekolah yang relatih jauh, masih ada budaya masyarakat yang masih memegang teguh tentang peran perempuan yang sebatas menjadi sebagai ibu rumah tangga saja Anak perempuan cenderung mendapat kesempatan bersekolah lebih sedikit,dibandungkan laki-laki. Keadaan tersebut mengakibatkan adanya perbedaan yang signifikan kemampuan membacar dan menulis kaum perempuan sangat jauh tertinggal oleh kaum laki-laki. Tahun 2007 dan 2008, kaum perempuan baru mencapai antara 94-95% sedangkan kaum laki-laki sudah mencapai 97-98%.
Menurut Sri Asmawati Kusumawardhani, trafficking khususnya perempuan dan anak telah meluas dalam jaringan kejahatan yang terorganisir maupun yang tidak terorganisir, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak azasi manusia. Untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang , sebenarnya telah diatur dalam Undang – Undang nomor 21 tahun 2007. Sebagai aplikasinya, pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat membuat berbagai regulasi untuk pencegahan dan penanganan trafficking. Regulasi tersebut diantaranya Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat, ada pula Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 1331 tahun 2009, tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Jawa Barat dan dilengkapi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang pembentukan pos pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan data BPPKB Provinsi Jawa Barat tahun 2010, P2TP2A saat ini telah tersebar di 12 lokasi, di 10 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Yakni kota Bandung, kabupaten Cianjur, kota Cirebon, kota Cimahi, kabupaten Purwakarta, kabupaten Bandung, kota Bogor, kabupaten Bogor, kabuapten Cirebon dan kabupaten Garut
Sejak Januari 2009 sampai dengan September 2010 gugus tugas pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang Jawa Barat telah memulangkan sebanyak 72 orang korban trafficking dari kepulauan Riau, Kalimantan timur, Kalimantan Barat dan Bangka Belitung. (D-023) ***

No comments:

Post a Comment